Sejak 22 Agustus 2008, sejatinya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mencekal Anggoro, namun dia berhasil lolos. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno, mengatakan KPK tak memperpanjang pencekalan Anggoro. "Karena tak diperpanjang, pencekalan Anggoro berakhir demi hukum," katanya pada Jumat lalu.
Anggoro, yang berada di Singapura sejak Juli 2008, dinyatakan buron pada awal Juli 2009. Pada Agustus 2009, KPK memperpanjang permohonan cekal untuk setahun kemudian. Tapi, hingga masa cekal Anggoro habis pada Agustus lalu, KPK tak meminta Imigrasi mencekal Anggoro.
Dia menjadi saksi kunci dalam perkara yang membelit dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keduanya dituding menerima suap dari Anggoro Rp 5,1 miliar melalui adiknya, Anggodo Widjojo, dan pengusaha Ary Muladi.
Awalnya Ary mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun akhirnya Ary menyangkal dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto, yang mengaku mengenal pejabat KPK. Hingga kini sosok Yulianto tak pernah jelas.
Menurut Jasin, KPK tak perlu lagi memperpanjang cekal terhadap Anggoro. "Orangnya sudah di luar negeri, untuk apa dicekal? Justru kami berusaha agar Anggoro kembali ke Tanah Air," katanya.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy mengatakan keputusan KPK tidak meneruskan pencekalan Anggoro sudah tepat. "Bila dicekal, jadi tidak bisa masuk dan tidak bisa keluar (Indonesia)," katanya ketika dihubungi kemarin.
Ia menyarankan KPK segera memasukkan nama Anggoro ke daftar pencarian orang. KPK juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak jejak Anggoro. "Ada kabar dia (Anggoro) sedang di Hong Kong. Dia enggak mau pulang karena takut ditangkap. Artinya dia memang harus dibawa," ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra Martin Hutabarat juga mendesak KPK serius menangani kasus ini. Anggota Komisi Hukum DPR ini menilai KPK bisa dengan mudah membawa Anggoro bila mau bekerja sama dengan Interpol. "Kasus ini penting dan menjadi kunci bagi beberapa kasus lainnya," ujarnya kemarin.
KPK dinilai seharusnya lebih mementingkan kasus Anggoro dibanding kasus suap yang melibatkan Anggodo. "Sebab, akar masalah suap Anggodo berawal dari Anggoro," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO | MEUTIA RESTY | SANDY INDRA PRATAMA | DEWI RINA