TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi meminta agar pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap narapidana narkoba dipercepat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan P. Putra di kantornya, Jumat (15/10).
Pasalnya, dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap TSA, penyelundup narkoba yang ditangkap 8 Oktober lalu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan didapat informasi bahwa sindikatnya dikendalikan oleh "Kapten".
"Namun, tersangka belum pernah bertemu, hanya berkomunikasi melalui telepon genggam," tutur Anjan. Hanya saja polisi menduga "Kapten" ini diduga adalah Samuel alias Kris terpidana mati narkoba yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Dia pengendalinya, dia yang mendatangkan barang," kata Anjan. Karena itu, menurut dia, hukuman mati pada para narapidana narkoba sebaiknya dipercepat.
Anjan menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola lembaga pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat telekomunikasi. "Bagaimanapun itu kan wilayah mereka," kata Anjan.
PINGIT ARIA