Menurut Soekarwo, sebagaimana janjinya, Kodeco sudah harus menenggelamkan pipa yang melintang di APBS minimal harus selesai pada akir Desember mendatang. Pendalaman harus dilakukan dari posisi sekarang yang minus 10 low water spring (LWS) atau berada di titik 10 meter di bawah permukaan air laut menjadi 19 LWS atau didalamkan lagi sejauh 9 meter.
Untuk proses pendalaman ini, Soekarwo juga telah berkirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk memberikan sanksi kepada Kodeco jika hingga batas akhir Desember pendalaman tak kunjung usai. "Janjinya Desember, kita minta yang tidak tepat waktu harus dikenai pinalti," tambahnya.
Selain memperdalam kedalaman pipa, Soekarwo juga minta kepada Dirjen Hubla untuk mendesak Kodeco agar memindahkan pipa tersebut maksimal dua tahun mendatang. "Sekarang didalamkan, nanti dua tahun ke depan harus dipindah pipanya dari APBS," ujarnya.
Kepala Administratur Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Erwin Rosmali membenarkan kedatangan kapal dan peralatan yang akan menenggelamkan pipa Kodeco ini. Menurut Erwin, kapal ini tiba di Tanjung Perak pada Rabu (13/10) lalu.
Menurut Erwin, proses pendalaman pipa gas milik PT. Kodeco ini dipastikan tidak akan menggangu proses keluar masuknya kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. "Semuanya akan diatur, tidak akan menggangu, " tambahnya.
Fatkhur Rohman Taufiq