Bila berkas tak kunjung selesai, penyidik Bareskrim Markas Besar Kepolisian mesti melepaskan Ariel pada 23 Oktober mendatang. Sesuai KUHP, polisi hanya bisa menahan vokalis band Peterpan itu selama 120 hari. Ariel ditahan karena diduga melakukan dan menyebarkan video porno bersama diduga Luna Maya dan Cut Tari.
Menurut Marwoto berkas Ariel sudah tiga kali bolak-balik dari kejaksaan ke polisi. Berkas itu kini ada di tangan polisi untuk dilengkapi. Dan ini adalah kesempatan terakhir polisi menyelesaikan berkas itu sebelum diterima oleh kejaksaan untu didaftarkan di persidangan. "Mudah-mudahan ada kabar baik dari kejaksaan," katanya.
Marwoto berkisah, penyelesaian berkas Ariel penuh jalan berliku. Penyidik yang semula memasukkan Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik, kini dihapus. Kini penyidik mengandalkan Pasal 282 KUHP, Pasal 29 dan 45 Undang-undang Pornografi. Kini penyidik malah memasukkan Pasal 5 ayat 3 huruf B Undang-undang Darurat nomor 1 Tahun 1951. "Semoga lima hari ke depan polisi punya petunjuk bagus," katanya.
Mustafa Silalahi