TEMPO Interaktif, Cirebon -Kepolisian Cirebon menahan dua pengusaha galian jenis C (Batu dan pasir) karena dugaan perusakan lingkungan. Kedua pengusaha tersebut masing-masing bernama Frans Simanjuntak alias Ucok, Direktur CV. Family Jaya serta Rudiyanto, Direktur CV. Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dua hari berturut-turut di kepolisian Cirebon. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Cirebon, Ajun Komisaris Johansen Sianturi membenarkan penahanan dua pengusaha galian tadi. "Ya benar dua orang kami tahan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak pembangunan tol Kanci-Pejagan dimulai sekitar 2007 lalu, penggalian bukit Azimut yang terletak di Desa Waled Asem, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon mulai dilakukan.
Penggalian dilakukan secara serampangan, tanpa melakukan penggalian dengan terasering. Peralatan berat pun dikerahkan untuk mengeruk pasir, tanah dan batu yang ada di bukit tersebut.
Akibatnya, kondisi Bukit Azimut saat ini memprihatinkan. Bukit yang semula hijau, kini terlihat gersang dan panas. Ketinggian bukit yang semula mencapai 60 meter kini sudah dipapas hingga menjadi daerah yang curam dengan kemiringan hingga 80 persen. Bahkan di hujan yang sering turun seperti sekarang ini, bukit rawan longsor. Tercatat sudah terjadi 7 kali longsoran yang bahkan pernah menutup saluran irigasi yang ada di dekat bukit tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki, menjelaskan jika ciri-ciri kerusakan alam di Bukit Azimut memang sudah terlihat. "Ciri-ciri kerusakan alam tersebut antara lain telah terjadi perubahan bentang alam serta hilangnya sejumlah populasi yang ada di bukit tersebut," katanya.
Iwan pun mengakui jika pengusaha yang melakukan penggalian di bukit tersebut tidak melakukan reklamasi dengan baik. "Proses reklamasi baru berjalan 20 persen dari total 5 hektar areal yang digali," kata Iwan.
IVANSYAH