"Saya kira butuh waktu 3 bulan untuk melakukan kajian asuransi bencana," ujar Menteri Agus kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (2/11).
Dia mengatakan, pemerintah belum memasukkan asuransi bencana ke dalam anggaran negara. Apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 telah disahkan akhir bulan lalu.
Meski belum ada kejelasan mengenai besaran dana, Menteri Agus memastikan pos asuransi bencana akan ada tahun depan. "Kami akan selalu bisa menjadikan itu sebagai suatu pos yang kami minta di APBN Perubahan 2011," ujarnya.
Pada pernyataan sebelumnya kepada pers, Agus mengatakan, ada baiknya asuransi bencana direasuransikan ke perusahaan asuransi dunia yang bonafide. Ia menilai belum ada perusahaan asuransi lokal yang siap menjalankan reasuransi.
Dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu, Kepala badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rachmany juga menilai perlunya dibentuk instrumen keuangan asuransi bencana. Hal itu sebagai langkah antisipasi negara-negara yang sering dilanda bencana seperti Indonesia.
Menurutnya penggunaan asuransi bencana akan lebih efektif dibandingkan menggunakan dana APBN setiap saat untuk penanggulangan bencana. Selain itu, penanganan bencana besar menggunakan asuransi bencana juga dinalai lebih cepat dibanding menunggu pengucuran dana APBN.
Ide asuransi bencana muncul setelah dalam satu bulan terakhir Indonesia dilanda tiga bencana besar yaitu banjir bandang di Wasior, Papua Barat; gempa dan tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat; dan erupsi Gunung Merapi, Yogyakarta. Dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di APBN tersedia sebesar Rp 150 miliar dan segera mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
ANTON WILLIAM