TEMPO Interaktif, Garut - Badrudin bin Madtahri, 45 tahun, nelayan asal Kampung Jampang, Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa barat, ditahan kepolisian Australia. Dia ditangkap diperairan Samudra Hindia perbatasan Indonesia dengan pulau Christmas, Australia.
“Mang Badrun ditangkap karena menyelundupkan imigran gelap asal Negara Timur Tengah,” ujar Wakil Kertua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Garut, Lukman Nurhakim, dihubungi Tempo, Selasa (2/11).
Menurut Lukman, saat ini Badrudin berada di kota Darwin untuk menjalani proses hukum di Australia. Selain Badrudin, dua nelayan lainnya juga turut ditangkap kepolisian Autralia yakni Endang bin Musopa warga Cidaun, Cianjur dan Asep Maulana, nelayan asal Pelabuhan Ratu.
Penangkapan itu berawal saat Badrudin bersama rekannya menyelundupkan 50 orang imigran asal Timur Tengah dari pantai Cidaun. Mereka berangkat pada Jumat, 24 Juni 2010 sekitar pukul 02.00 WIB, dengan menggunakan delapan perahu motor.
Namun pada Sabtu malam ditangkap kepolisian Asutralia di daerah perbatasan. “Mang Badrun ditahan dua bulan di pulau Christmas, sekarang sudah di Darwin menunggu proses selanjutnya,” ujar Lukman. Dia menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan upaya hukum untuk membebaskan Badrudin.
Sementara itu sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Resort Garut terkait penangkapan warganya oleh kepolisian Australia. Saat dihubungi Tempo nomor seluler Kepala Kepolisian Resort Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Yayat Ruhiyat Hidayat, dalam keadaan tidak aktif.
SIGIT ZULMUNIR