TEMPO Interaktif, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kabupaten menangkap tiga pengoplos minuman keras asing di wilayah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/11). Dari rumah tersangka disita ratusan botol minuman keras berbagai merek asing.
Ketiga tersangka itu adalah Enjun, Nedi alias Ambon, dan Nardi. “Mereka ditangkap saat sedang melakukan kegiatan pengoplosan minuman di tempat tinggalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris NT Nurohmat, seperti dikutip di laman Pusat Komunikasi dan Informasi Bidang Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (6/11).
Nurohmat mengatakan pelaku sudah melakukan kegiatan pengoplosan selama empat bulan. “Mereka mengoplos minuman luar negeri seperti Civas, Black Lebel, Matini, dan Jack Daniel,” ujarnya.
Modus para pelaku adalah membuat minuman keras palsu dengan mencampur spiritus, minuman suplemen, alkohol dan pewarna. Setiap minuman diberi warna sesuai warna aslinya. Botol minuman mereka dapat dari pemulung di sekitar daerah Cikarang.
Oleh tersangka, minuman tersebut kemudian dijual ke daerah Jakarta dengan harga Rp 40 ribu per botol. Selama empat bulan mereka telah mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah. "Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
PINGIT ARIA