Perusahaan migas tersebut adalah Chevron Indonesia dan Total E & P yang sebelumnya mempergunakan jasa penyewaan kapal kapal tangker PT Swasti. Perusahaan migas asal Amerika Serikat dan Perancis ini menindaklanjuti pemberitahuan Adpel Balikpapan adanya pelanggaran administrasi pelayaran Indonesia.
“Surat pemberitahuan perusahaan ini sudah saya terima. Intinya, mereka menyatakan tidak mempergunakan jasa PT Swasti lagi,” ujar Dalle.
Dalle memastikan PT Swasti telah memalsukan penerbitan izin 11 kapal asing yang beraktifitas bisnis di perairan Indonesia. Ditambahkannya surat izin palsu itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti izin PPKA dan pimpinan PT Swasti.
“Sudah pasti palsu, karena kami cabut izin PPKA nya. PT Swasti juga tidak bisa menunjukan izin PPKA yang asli,” ujarnya.
Sehubungan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen, Dalle menyerahkan penanganan penyidikan kepada kepolisian. Dia berpendapat polisi semestinya langsung pro aktif tanpa harus menunggu laporan resmi Kantor Adpel Balikpapan. “Kan sudah tersebar di media cetak dan elektronik ada pemalsuan ini. Mereka bisa langsung memeriksa PT Swasti,” tegasnya.
Adpel Balikpapan saat ini masih menahan sembilan kapal PT Swasti Bahari Utama yaitu RIV Pelican Vision (Panama), MV Jaya Seal (Singapura), WOB Falcon Fighter (Tuwalu), WOB Suport Station (Panama), WOB SS Four (Panama), WV Seat Turbo (Cyprus), MV Sea Witch (Cyprus), MV Sea Pollock (Cyprus), MV Jul Solfus (Singapura) dan Svitzer Celline (Panama).
Kantor Adpel Balikpapan mewajibkan kapal kapal ini melengkapi perlengkapan pelayarannya sesuai ketentuan Indonesia. “Saat sudah lengkap, mereka boleh pergi. Saat ini baru satu kapal yang meninggalkan perairan Indonesia,” ungkapnya.
Kantor Adpel Balikpapan menempatkan kapal asing tersebut di perairan Teluk Balikpapan. Dengan adanya pemalsuan dokumen ini, katanya sembilan kapal tidak boleh lagi beraktifitas di seluruh perairan Balikpapan. Adpel Balikpapan sejak awal sudah mencurigai keabsahan izin PPKA milik Swasti Bahari Utama. Dokumen kapal kapalnya, kata Dalle, tidak seperti yang biasanya diterbitkan Dirjen Perhubungan Laut.
SG WIBISONO