TEMPO Interaktif, Bogor -Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) akan menerapkan sistem retribusi parkir pasca bayar untuk mendongkrak pendapatan retribusi parkir. Kepala Bidang Angkutan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Bogor Sudianto, menjelaskan sistem pasca bayar mengadopsi sistem pembayaran parkir yang sudah diterapkan di beberapa daerah di Jawa Timur seperti di Surabaya dan Sidoarjo.
"Sejak mereka menerapkan sistem parkir pasca bayar, pendapatan retribusi parkir meningkat signifikan," kata Sudianto hari ini. Karenanya, sistem pembayaran parkir itu akan diajukan ke Komisi B DPRD Kabupaten Bogor.
Jika dibandingkan dengan sistem lama, yaitu bagi hasil dengan pihak ke tiga, pendapatan retribusi parkir akan meningkat tajam. Dengan sistem baru, diperkirakan PAD dari retribusi parkir dapat mencapai mencapai Rp 5 hingga Rp 8 miliar per tahun. "Tahun ini target pendapatan parkir hanya Rp 355 juta. Dari beberapa retribusi yang ada pendapatan retribusi parkir paling kecil," kata Sudianto.
Pada pelaksanaannya kata Sudianto, retribusi akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bernomor seri F, baik roda dua maupun empat, lebih senilai Rp 25 ribu per kendaraan. Selain kendaraan berplat nomor F, retribusi dipungut langsung oleh petugas di lapangan. Pembayaran dilakukan pada saat pemilik kendaraan membayar pajak STNK di Kantor Pelayanan Satu Atap. "Sekarang kita tengah melakukan penjajakan dengan pihak Kantor Pelayanan Satu Atap." kata Sudianto.
Ketua Komisi B Iwan Setyawan mengatakan telah menerima usul rencana perubahan retribusi parkir itu. Ia menilai positif usul itu karena merupakan terobosan baru untuk meningkatkan PAD. "Usulannya bagus, kami akan pertimbangkan."
DIKI SUDRAJAT