TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang akan menyidangkan kasus dugaan penyebaran pornografi dengan terdakwa bekas vokalis band Peterpan Ariel, bakal memutar video mesum yang sebelumnya beredar dan mengakibatkan Ariel kini jadi pesakitan.
Video mesum yang diduga dilakukan oleh orang mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari itu diputar untuk menjelaskan kepada para pihak seperti jaksa, terdakwa dan pengacaranya, serta saksi-saksi tentang perkara yang disidangkan. "Itu akan kami lakukan nanti sebelum pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di kantornya Kamis (18/11).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini juga menyatakan proses persidangan kasus Ariel dan Rejoy kemungkinan besar digelar tertutup untuk umum. “Sidang terbuka untuk umum itu hanya untuk sidang pembacaan putusannya saja,” kata dia.
Singgih beralasan kedua sidang ditutup untuk umum karena kasusnya menyangkut masalah kesusilaan. “Pasal-pasal yang didakwakan terkait masalah kesusilaan. Kalau kita baca pasal 153 ayat (3) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ada pengecualian, bahwa untuk perkara mengenai kesusilaan sidangnya tertutup untuk umum. Rasanya juga akan bertentangan dengan norma kemasyarakata yang berlaku di sini kalau pemeriksaan detil mengenai persenggamaan didengar dan dan disaksikan oleh umum,”jelas dia.
Singgih mengakui perbedaan pendapat terkait keterbukaan sidang kedua kasus tidak mustahil terjadi. “Tapi kan juga harus dilihat apakah pasalnya (yang didakwakan jaksa) penyebaran (video porno) an sich? Namun begitu kami pun memang masih mempelajari terus perkaranya. Tapi kemungkinan besar sidangnya nanti tetutup untuk umum ”kata dia.
Singgih membenarkan Ariel antara lain dijerat pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pada Senin pekan depan, sidang perdana kasus Ariel ini bakal digelar. Selain Ariel, terdakwa yang juga akan disidang adalah Riza Rizaldi alias Rejoy. “Saya berharap sidang untuk Ariel bisa dimulai pukul 09.00 pagi tepat. Mudah-mudahan tak ada yang terlambat dating,”tandasnya.
ERICK P. HARDI