Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Anwar Mas’ud mengatakan, untuk UMP Banten telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Oktober lalu. Sebab penetapan UMP dilakukan paling lambat 60 hari sebelum pemberlakukan UMK yakni pada 1 Januari 2011.
Sementara itu, untuk usulan UMK 2011 yang telah masuk ke Pemprov Banten, kata Anwar, hingga saat ini baru lima kabupaten/kota dari delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang. “Sedangkan tiga kabupaten/kota yang belum mengusulkan yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” kata Anwar, Jum’at (19/11).
Anwar mengatakan, secara aturan penetapan UMK harus dilakukan 40 hari sebelum masa berlaku yaitu pada 1 Januari 2011. Sehingga, pada tanggal 20 November 2010 UMK setiap kabupaten/kota itu sudah ditetapkan. “Seharusnya usulan itu sudah kami terima, tapi kami tidak tahu permasalahan yang mengakibatkan terlambatnya usulan penetapan UMK itu,” kata Anwar.
Untuk UMK yang telah diajukan oleh lima kabupaten/kota ke Gubernur Banten itu akan secepatnya ditetapkan oleh Gubernur Banten. “Untuk penetapanya UMK lima kabupaten/kota akan dilakukan paling lambat besok,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Ubaidillah mengatakan, besarnya nilai usulan UMK kabupaten/kota yang telah masuk ke Pemprov Banten, untuk Kabupaten Pandeglang Rp1.015.000, Lebak Rp1.007.500, Serang Rp1.189.600, Kota Cilegon Rp1.224.000 dan Kota Serang Rp1.156.000.
WASI’UL ULUM