TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menaikkan biaya retribusi izin tinggal untuk orang asing yang bermukim di wilayah Kabupaten Tangerang dari Rp 25 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan retribusi izin tinggal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Biaya Retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Casip).
“Izin tinggal orang asing di Kabupaten Tangerang ini, terkesan terlalu murah. Ke depan kita akan tingkatkan biaya retribusinya, agar menjadi penambahan PAD,” kata Ketua Panitia Khusus II Raperda Biaya Retribusi KTP dan Akta Casip DPRD Kabupaten Tangerang, Muchlis, akhir pekan lalu.
Muklis menambahkan, retribusi izin tinggal orang asing baik Kartu Izin Tinggal Warga Asing Sementara (KITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan lainnya dari Perda Kependudukan lama, izin tinggal warga asing hanya Rp 25 ribu akan naik menjadi Rp100 ribu.
“Rencana dinaikkannya retribusi orang asing akan kami lakukan. Karena, jumlah orang asing di Kabupaten Tangerang setiap tahunnya terus bertambah, baik bekerja, pemain bola dan tenaga ahli. Tentunya ini sangat potensial untuk meningkatkan PAD,” ujar politisi PDIP ini.
Senada, anggota Pansus II lainnya, Tb Entus Satibi menambahkan, peningkatan biaya bagi warga asing, yang perlu diatur dalam Raperda ini yakni pola pengawasan serta pendataan orang asing yang tinggal di Kabupaten Tangerang.
“Kami lihat, warga asing yang tinggal di wilayah Kecamatan Kelapa Dua saja belum semuanya tercatat,” kata Entus. Begitu juga dengan tenaga ahli yang bekerja di pabrik di Kecamatan Legok, Curug, dan Kelapa Dua yang mencapai puluhan orang. Keberadaan orang asing itu, kata Entus, lolos dari pengawasan. “Perda baru ini akan lebih ketat pengawasa terhadap orang asing,” kata dia.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Asep Yusuf mengatakan saat ini warga asing yang tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 2.600 orang yang terdiri dari warga Korea Selatan, Cina, dan Taiwan. Sebagian besar warga asing itu didominasi oleh warga Korea Selatan. Mereka menetap di kawasan Lippo Karawaci, mes perusahaan tempat mereka bekerja.
JONIANSYAH