TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung hari ini Senin (22/11) mulai menyidangkan kasus dugaan penyebaran pornografi dengan terdakwa Ariel dan Rizal Rizaldy alias Rejoy. Sidang digelar tertutup untuk umum di ruang sidang utama atau ruang Kresna yang terletak di lantai dua gedung.
Dari pantauan di lokasi, sidang untuk terdakwa Ariel digelar lebih dulu mulai pukul 09.00. Sidang dipimpin majelis hakim dengan Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso dan anggota Syahril Mahfud dan Agus Suwargi.
Di belakang meja tampak sebagian jaksa penuntut antara lain Rusmanto, Firdaus, dan Lia Pratiwi. Sementara di meja penasehat hukum terdakwa tampak antara lain advokat senior OC Kaligis dan anggota timnya Afrian Bondjo.
Dari pantauan ruang sidang, majelis hakim sempat membuka sidang untuk umum sekitar 10 menit beberapa saat setelah sidang dibuka sekitar pukul 08.58. Hakim mengizinkan publik dan wartawan untuk menyaksikan dan meliput saat Ariel tiba di ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa sekitar jam 09.00. Ariel dikonfirmasi data diri dan penasehat hukumnya oleh majelis hakim.
Namun sekitar pukul 09.08, setelah meminta tim penasehat hukum menunjukkan surat kuasa dari terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.
"Melihat surat dakwaan untuk terdakwa, perkara ini adalah perkara pornografi dan informasi dan transaksi elektronik yang menyangkut masalah kesusilaan. Berdasarkan pasal 153 ayat (3) KUHAP, sidang menyangkut kesusilaan harus tertutup untuk umum. Persidangan tentang persenggamaan, seksualitas tak layak dibuka secara umum," jelas Singgih memberikan alasan beberapa saat sebelum menutup sidang untuk umum.
Di ruang Kresna kini, kini hanya tinggal majelis hakim dan panitera, empat jaksa penuntut, terdakwa dan enam penasehat hukumnya serta sejumlah polisi dan pertugas kejaksaan. Mereka kini tengah menyimak tim jaksa penuntut yang tengah membacakan dakwaan untuk Ariel.
Sebelum sidang, jaksa penuntut Rusmanto menegaskan Ariel antara lain dijerat pasal 29 Undang-undang Pornografi, pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 282 (tentang kejahatan atas kesusilaan) KUHP.
Sementara itu, penasehat hukum OC Kaligis menyatakan pihaknya akan langsung menjawab dakwaan jaksa dengan nota eksepsi alias keberatan atas dakwaan jaksa.
ERICK P HARDI