Sebelum disahkan Gubernur, Simon melanjutkan, surat itu akan diserahkan dulu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kendati begitu Simon tidak mau menyebutkan angka upah minimum yang dipilih Gubernur. Dia mengaku takut salah sebut. "Nanti kalau sudah ditandatangani baru bisa aku sebut angkanya, jangan sampai salah," katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Pengupahan Sulawesi Selatan Ruslan Kamaruddin membenarkan kabar bahwa Gubernur sudah menetapkan upah minimum 2011. Perihal penetapan angka, Ruslan mengatakan,” Sudah ada satu angka yang telah diputuskan oleh Gubernur. Tapi angka tersebut sementara di Biro Hukum untuk dibuatkan surat keputusan.”
Menurut Ruslan, gubernur mempertimbangkan beberapa hal saat menetapkan upah minimum. Antara lain, penentuan upah minimum betul-betul sesuai dengan prosedur dan tidak merugikan pengusaha serta pekerja. Selain itu, penentuan upah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan. "Pada prinsipnya, gubernur sepakat atas usulan Dewan," ujarnya.
Dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Pengupahan Sulawesi Selatan pada Senin (22/11) lalu diputuskan tiga usulan angka upah minimum. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pakar perguruan tinggi mengajukan angka Rp 1.070.000. Pengusaha menginginkan Rp 1.040.000. Sedangkan pekerja mengajukan Rp 1.200.000.
Syamsulmarlin