Ditanya tentang mekanisme konkret penegakan tindakan oleh polisi, terutama penjabaran perihal kekerasan yang dilakukan geng motor terhadap korban, dirinya tidak menerangkan lebih jauh. Intinya, "Segala macam tindakan yang mengancam nyawa masyarakat dan polisi itu sendiri," tuturnya.
Agus menyatakan, polisi memiliki kewenangan untuk menembak anggota geng motor yang secara langsung tertangkap basah sedang melakukan aksi yang mengancam nyawa korban dan melawan saat dilakukan tindakan. "Ini juga bisa dilakukan polisi yang mendapat laporan, lantas datang ke lokasi kejadian menghadapi aksi mereka yang mengancam nyawa," tambah Agus.
Tindakan tembak di tempat pun berlaku ketika terdapat oknum yang terkena razia dan ternyata membawa senjata - baik senjata tajam seperti samurai maupun senjata api - melakukan perlawanan serta tidak mengindahkan aparat sehingga mengancam nyawa orang.
Pihaknya mendukung soal urgensi pembuatan suatu Peraturan Daerah untuk memperjelas penindakan demi memberantas aksi vandal geng motor yang meresahkan masyarakat. "Soal ini kami serahkan kepada pembuat peraturan daerah. Ini memang persoalan khas lokal. Sebagai pelaksana, polisi tentunya mendukung segala upaya untuk tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Agus.
Terkait upaya pemberantasan fenomena kriminal geng motor, Polda Jabar menghimbau agar keluarga turut berperan memantau setiap anggotanya supaya tak terlibat. Selain itu, bagi warga yang mengetahui aktivitas ini diharapkan melakukan pemantauan. Setelah itu, menginformasikannya kepada polisi.
Tak kalah penting, lanjut Agus, "Lingkungan sekolah juga akan diedukasi dan diinformasikan." Menurutnya, kini Polda Jabar sedang melakukan pemantauan dan penelitian pada titik-titik sekolah tertentu terkait aktivitas budaya geng motor.
GILANG MUSTIKA RAMDANI