“Benar, saya terima dua hari lalu yang mengatakan kalau Polda Metro Jaya resmi menangani kasus tersebut,” kata Hadi.
Dalam surat yang diterima KPAI, Hadi menjelaskan, Polda juga menyatakan telah menetapkan dua tersangka yang didakwa melanggar pasal 335 KUHP, tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Bahkan, menurut Hadi, Polda juga sedang mengembangkan untuk menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 dan 82, selain pasal 335 tersebut. “Pasal tambahan tersebut masih mereka (Polda) pertimbangkan,” katanya.
Hadi optimistis kasus tersebut akan tuntas setelah resmi ditangani Polda Metro Jaya. Selain itu, jelas Hadi Supeno, penanganan oleh Polda penting untuk memberi pelajaran kepada banyak pihak yang terlibat dalampelecehan itu agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Saya mengharapkan Paskibraka tetap menjadi forum bergengsi, namun tanpa praktek kekerasan seperti yang selama ini terjadi,” kata Hadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPAI meminta polisi mengusut kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami Paskibra DKI Jakarta 2010 saat menjalani orientasi di Cibubur pada awal Juli lalu. KPAI menindaklanjuti laporan orang tua korban.
Sebelumnya, Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta telah membentuk tim investigasi dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) untuk menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak empat senior yang diduga sebagai pelaku dikenakan sanksi administrasi tidak terlibat di kegiatan Paskibraka selama lima tahun ke depan.
ARIE FIRDAUS