TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Susno Duadji mengatakan kasus PT Salmah Arowana Lestari mandek sebelum dirinya menjabat. "Kasus ini mandek sejak sebelum saya menjadi Kaba (Kepala Bareskrim)," ujarnya dalam sidang dengan terdakwa Haposan Hutagalung, Jumat 26 November 2010.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Susno bercerita bahwa pelaporan kasus dugaan penggelapan investasi sebesar US$ 11 juta ini terjadi pada Maret 2008. "Saat itu yang menjadi Kaba adalah Bambang Hendarso Danuri yang kemudian menjadi Kapolri," ujarnya. Ia sendiri menggantikan Bambang pada Oktober 2008.
Susno mengaku mengetahui kasus ini dari Sjahril Djohan. "Sjahril masuk ke ruangan saya dan bilang 'Itu ada kasus Arwana'," kata dia menirukan perkataan Sjahril. Menurut Susno, Sjahril mengatakan kepadanya bahwa kasus itu mandek sejak tujuh bulan lalu. Susno pun berjanji memanggil penyidik kasus itu. "Saya panggil Direkturnya, Brigjend Badrodin Haiti," kata dia.
Setelah itu, Sjahril kembali menemui Susno. Kali kedua ini, Sjahril menemui Susno bersama dengan Haposan. "Saya dikenalkan sama Haposan yang katanya pengacaranya Mr. Ho (pelapor dalam perkara ini)," kata Susno. Dalam pertemuan itu Haposan menceritakan alur perjalanan kasus ini. Saat itu Susno berjanji akan memberikan perhatian terhadap kasus ini. "Kalau benar cerita anda begitu, saya akan periksa dulu kasusnya," ujar Susno.
Dia membantah telah menjanjikan perintah tangkap, tahan dan sita kepada Anwar Salmah, pemilik PT Salmah. "Saya tidak bilang seperti itu, ada awalannya seperti yang saya ungkapkan tadi," ujarnya. Susno juga membantah perhatian khususnya kepada kasus ini merupakan sesuatu yang diluar kewajaran. "Saya memberikan perhatian karena kasus ini tidak normal." Ketidaknormalan ini karena penanganannya sudah melewati batas waktu kewajaran di Bareskrim. "Kami punya standar kalau kasus kecil itu batasnya 30 hari, kalau kasus sedang 60 hari, kalau kasus besar 90 hari, kalau kasus sangat besar 120 hari," kata dia.
Dalam persidangan kali ini Susno juga membantah bahwa dirinya pernah meminta atau menerima janji dari Sjahril Djohan ataupun Haposan Hutagalung. "Tidak ada, boleh dicek siapa yang pernah berperkara dengan Susno Duadji, Susno terima uang," ujarnya dengan suara lantang.
Haposan Hutagalung dijerat dalam kasus mafia hukum pada penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Haposan, pengacara Ho Kian Huat yang menjadi pelapor kasus ini, diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Susno Duadji agar kasus yang mandek ini dapat dijalankan.
FEBRIYAN