Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Keputusan Dewan Pers Soal Skandal Saham Krakatau Steel itu

image-gnews
PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers memutuskan, empat wartawan yang diduga terlibat dalam kasus pembelian saham perdana PT. Krakatau Steel melanggar kode etik jurnalistik.  Inilah keputusan Dewan Pers  yang diumumkan Ketuanya, Bagir Manan hari ini, Rabu 1 Desember 2010.

Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk
Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel

Setelah mengumpulkan informasi, keterangan dan penjelasan dari berbagai ihak, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers emutuskan beberapa hal terkait dengan dugaan sejumlah wartawan meminta ak istimewa untuk membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) PT. rakatau Steel.

Dewan Pers telah bertemu dengan beberapa media yang wartawannya diduga terlibat dalam kasus ini untuk meminta bukti-bukti dan memberikan esempatan kepada masing-masing media untuk melakukan penyelidikan dan emeriksaan internal terhadap wartawan bersangkutan, serta memberikan kesempatan kepada masing-masing media untuk mengambil keputusan.

Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, antara lain, Metro TV, Harian /Seputar ndonesia,/ Harian /Kompas, detik.com,/ Henny Lestari (konsultan IPO PT. Krakatau Steel), dan Mandiri Sekuritas. Dari pemeriksaan tersebut dan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers memutuskan sebagai berikut.

  1. Terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan
     karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham
     IPO PT. Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya
     sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik
     kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa
     Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham
     untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6
     Kode Etik Jurnalistik.

  2. Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya
     praktek pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus
     pemberitaan IPO PT. Krakatau Steel.

Terkait dengan nama-nama media yang wartawannya diduga terlibat dalam asus pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel, Dewan Pers menyampaikan al-hal sebagai berikut:

  1. Setelah mendapatkan informasi dari Dewan Pers, /detik.com/ secara
     internal melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
     wartawan /detik.com/ yang diduga terlibat dalam kasus permintaan
     oleh sejumlah wartawan untuk mendapatkan hak istimewa pembelian
     saham IPO PT. Krakatau Steel. /Detik.com/ menemukan adanya
     pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawan tersebut. Yang
     bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam
     proses pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel dan dengan suka-rela
     mengundurkan diri dari /detik.com/.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Harian /Seputar Indonesia/ telah mengirimkan surat kepada Dewan
     Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat dalam
     kasus yang sama telah mengundurkan diri dari S/eputar Indonesia
     /sejak 10 November 2010.

  3. Dewan Pers telah menyampaikan informasi tentang dugaan
     keterlibatan wartawan Metro TV dalam kasus kasus dugaan pembelian
     saham IPO PT. Krakatau Steel oleh sejumlah wartawan. Metro TV
     menyatakan membuka diri untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya
     kepada wartawannya jika yang bersangkutan terbukti melanggar Kode
     Etik Jurnalistik dalam kasus ini. Dewan Pers belum dapat mengambil
     kesimpulan tentang keterlibatan wartawan Metro TV ini dan
     membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil
     kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
     Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro
     TV secara internal juga melakukan penyelidikan.

  4. Berdasarkan penyelidikan Dewan Pers terhadap bukti-bukti yang ada,
     dan berdasarkan hasil verifikasi, Dewan Pers memutuskan wartawan
     /Kompas /telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan
     posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk
     meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT. Krakatau Steel.
     Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan /Kompas
     /ini pada akhirnya membeli saham IPO PT. Krakatau Steel atau
     tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah
     membeli saham IPO PT. Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan
     sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar Kode Etik
     Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Wartawan
     Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
     Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada Manajemen Kompas
     untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan.


Dewan Pers menghargai sikap profesional dan niat baik /detik.com, ompas,/ MetroTV dan /Seputar Indonesia/ dalam proses penyelesaian kasus ini. Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorongers Indonesia untuk terus melakukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO
PT. Krakatau Steel dengan tetap berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik.

Jakarta, 1 Desember 2010

*Dewan Pers

**Bagir Manan
*Ketua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

17 menit lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

3 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

12 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

12 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

13 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

13 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

13 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

13 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

13 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Soal Laporan Menteri Bahlil, Pemred Tempo Pastikan Karya Jurnalistik yang Diterbitkan Melalui Proses yang Proper

14 hari lalu

Cover Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan laporan utama berjudul Tentakel Nikel Menteri Bahlil.
Soal Laporan Menteri Bahlil, Pemred Tempo Pastikan Karya Jurnalistik yang Diterbitkan Melalui Proses yang Proper

Pemred Tempo menyatakan seluruh sumber yang disebut dalam tulisan mendapat kesempatan untuk menjelaskan, termasuk Menteri Bahlil.