TEMPO Interaktif, Semarang -- Provinsi Jawa Tengah akan memberlakukan tarif pajak progresif yang dikenakan terhadap subjek pajak pemilik kendaraan lebih dari satu. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Jawa Tengah tentang Pajak yang saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. "Rencananya, pajak progresif mulai berlaku 2011," kata Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Khafid Sirotudin kepada Tempo, Kamis (2/11).
Pemberlakukan pajak progresif ini dilakukan untuk menutupi kekurangan pendapatan Provinsi Jawa Tengah dimasa mendatang. Sebab, ada beberapa pos pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang dialihkan ke kabupaten/kota. Aturan pajak yang baru ini diharapkan dapat menutup hilangnya potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp 78,5 milyar.
Khafid menyatakan pembahasan Raperda Pajak di Jawa Tengah belum selesai karena masih ada beberapa persoalan penting yang hingga kini masih belum menemukan titik temu. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pajak progresif diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang nama dan atau alamatnya sama. Namun, anggota DPRD Jawa Tengah masih berdebat apakah pajak progresif dibebankan berdasarakan nama dan alamat yang sama ataukah hanya berdasarkan pada alamat yang sama. Aturan subyek pajak progresif ini sangat penting karena hingga kini soal kepemilikan kendaraan masih ada kendala di sistem kependudukan.
Khafid menyatakan saat ini masih banyak warga Jawa Tengah yang memiliki lebih dari satu kartu tanda penduduk. Ia mencontohkan, ada satu keluarga yang tempat tinggalnya di Semarang tapi kartu tanda penduduk anggota keluarga tersebut bisa saja berbeda-beda. "Umpamanya, suaminya ber KTP di Blora tapi istrinya ber KTP di Jepara, sesuai dengan asalnya masing-masing," kata Khafid. Kasus di lapangan seperti ini tentu akan menyulitkan pengenaan pajak progresif.
Hal krusial lain yang belum mencapai kesepakatan anggota DPRD Jawa Tengah adalah soal jenis kendataan yang dikenai pajak progresif; apakah kendaraan roda empat ataukah juga kendaraan roda dua. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak hanya menyebut pajak progresif untuk kendaraan sehingga bisa diartikan kendaraan roda dua dan roda empat. Padahal, kata Khafid, kendaraan roda dua merupakan fasilitas yang dimiliki oleh masyarakat bawah sehingga ada sebagian anggota DPRD yang meminta agar roda dua tidak usah terkena pajak progresif.
Khafid memperkirakan, jika beberapa persoalan itu sudah mencapai kesepakatan maka perda pajak Jawa Tengah akan disahkan DPRD pada pekan ketiga Desember mendatang. Pada awal Januari, perda tentang pajak ditarget sudah masuk dalam lembaran negara dan bisa diberlakukan mulai Januari 2011.
ROFIUDDIN