TEMPO Interaktif, Jakarta -Aparat kepolisian menangkap seorang warga Yogyakarta yang membawa senjata api ilegal di depan Museum Fatahillah, Taman Sari, Jakarta Barat. Tersangka, Suranto, 59 tahun ditangkap ketika sedang tiduran di depan Museum Fatahillah, Kamis (2/11) malam.
"Dia ditangkap oleh petugas patroli, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api di pinggangnya," kata Kapolsek Taman Sari, AKP Ishartanto, hari ini. "Saat itu juga langsung ditahan," ia menambahkan.
Suranto yang beralamat di Kampung Grogol VII rt.02/014 Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini terbukti telah membawa senjata api tanpa hak di muka umum dan dengan demikian melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12 tahun 1951.
PINGIT ARIA