Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (Apegti), Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis (9/12).
Sebab, jika pembedaan jenis gula dihapuskan, maka akan gula yang selama ini hanya untuk industri juga bisa dijual ke pasar konsumen umum. Maka, gula petani bisa tidak laku. Menurut Natsir, jika ingin membuka pasar gula rafinasi ke pasar konsumen umum, maka perlu waktu paling tidak 20 tahun. "Ketika pabrik gula baru sudah berjalan. Bongkar ratun sudah dilakukan," kata dia. "Jad, setelah swasembada gula."
Pernyataan Natsir menanggapi rencana Menteri Perdagangan yang akan merevisi SK Manteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 tentang ketentuan impor gula. Menurut Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, nantinya gula rafinasi untuk industri bisa masuk ke pasar konsumen umum. Asalkan produksi gula kristal putih memang tidak mencukupi.
Natsir melanjutkan, sistem itupun sulit dilaksanakan. "Sekarang, belum lagi pemerintah membuka peredaran gula rafinasi, tapi gula rafinasi sudah lebih dulu mengisi pasar," ujarnya.
Senada dengan Natsir, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Arum Sabil juga menilak rencana pemerintah membebaskan penjualan gula rafinasi di pasar konsumen umum. "Ini pertanda
kebangkrutan Petani Tebu dan industri Gula dalam negeri," kata Arum.
EKA UTAMI APRILIA