TEMPO Interaktif, Jakarta -Negara-negara anggota Traktat International Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian sepakat menyisihkan keuntungan komersil 0,6 persen dari keuntungan penjualan komoditas hasil Sumber Daya Genetik (SDG). "Selama ini monopoli kepemilikan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian dapat memicu sengketa internasional. Diharapkan dengan adanya aturan ini, setiap negara anggota bisa memenuhi kebutuhan terhadap sumber daya genetik tanpa menimbulkan sengketa," kata Haryono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Kementan), di kantornya, Senin (13/12).
Kesepakatan ini penting untuk pemerataan kesempatan tiap negara anggota memperoleh bantuan khususnya dalam transfer teknologi. Selama ini permasalahan pada negara-negara berkembang adalah kemampuan mereka mengakses teknologi. Nantinya setiap negara anggota yang menjual komoditas dari hasil pemanfaatkan Sumber Daya Genetik (SDG) dari negara lain wajib menyisihkan 0,6 persen keuntungan bersih untuk kemudian disetor ke Badan Pengatur ITPGRFA di Roma, Italia melalui skema Benefit Sharing Fund (BSF).
Karden Mulya, Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian menambahkan pembagian keuntungan akan ditentukan oleh Badan Pengatur. "Karena Badan Pengatur merupakan perwakilan sah 121 negara anggota,"ujarnya. Sebelumnya Indonesia mengajukan keuntungan sebesar 0,7 persen, namun setelah didiskusikan dengan negara anggota lainnya disepakati sebesar 0,6 persen saja.
Traktat International Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (ITPGRFA) merupakan upaya negara-negara di dunia di bawah naungan Food and Agriculture Organizations (FAO) untuk mengatur pencegahan terhadap monopoli kepemilikan sumber daya genetik, karena pada dasarnya setiap negara mempunyai ketergantungan kepada negara lain untuk memenuhi kebutuhan akan sumber daya genetik.
Indonesia sendiri, ungkap Haryono, sebagai negara dengan kekayaan sumber daya genetik terbesar kedua setelah Brazil, memiliki komitmen dan keterikatan dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG. "Sejalan dengan komitmen tersebut, Indonesia telah meratifikasi perjanjian dalam bentuk UU RI no.4 tahun 2006 tentang pengesahan perjanjian sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian," katanya.
Indonesia juga telah mengimplementasikan pengaturan pertukaran Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian no.67 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pertanian no.15 tahun 2009.
Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam Badan Pengatur sebagai anggota biro sejak tahun 2006. Sidang keempat ITPGRFA nanti menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah yang rencananya akan dilaksanakan di Bali, 14-18 Maret mendatang. Sebelumnya, Sidang ITPGRFA telah dilangsungkan di Spanyol, Roma, dan Tunisia.
ROSALINA