TEMPO Interaktif, Bandung - Hutan seluas 68 ribu hektar di Jawa Barat digunakan pihak ketiga dengan ilegal. Penggunaannya untuk perkebunan, sarana prasarana, tambang, hingga pertambakan. "Bukan hanya dirambah saja," kata Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Anang Sudarna di Bandung Selasa (14/12).
Anang mengatakan lembaganya mengategorikan penggunaan hutan itu ilegal karena dipakai tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. Mayoritas penggunaan hutan dengan ilegal itu terjadi di kawasan hutan yang dikuasai Perum Perhutani.
Hutan juga digunakan untuk villa dan permukiman. Dalam catatan Perum Perhutani lebih dari 10 ribu kawasan hutan dibangun menjadi vila dan permukiman di Bogor. Anang mengatakan, pemakaian kawasan hutan dengan ilegal juga dialami Hutan Mangrove.
Tercatat lebih dari 9.000 hektar hutan bakau sepanjang pesisir antara Cirebon dan Bekasi yang dijadikan tambak ikan. ”(Hutan Mangrove) tinggal berapa belas ribu hektare saja,” katanya.
Pemerintah Jawa Barat kini mengajak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membantu membereskan penggunaan hutan ilegal di Jawa Barat. ”Kami harapkan bisa difasilitasi,” kata Anang.
Gubernur, Kapolda , Kepala Kejaksaan Tinggi , Direktur Utama Perum Perhutani, serta sejumlah bupati/walikota bekumpul di kantor Bappeda Jawa Barat untuk mendengarkan ekspose soal pelanggaran pengguanaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur.
Pada kesempatan itu, Gubernur Ahmad Heryawan meminta agar penegak hukum membantu penyelesaian tindak pidana yang terjadi dari penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan. ”Saya yakin jika sudah tidak ada lagi penggunaan hutan yang tidak prosedural, hutan bisa dikelola dengan intensif,” katanya.
Heryawan juga meminta, para bupati/walikota agar tidak lagi memberikan toleransi pada aksi perambahan hutan yang mengatasnamakan masyarakat. Bupati/walikota juga dimintanya untuk tidak gampang memberikan ijin pemanfaatan hutan untuk penambangan jika belum terbit ijin pemakaiannya dari Kementerian Kehutanan.
AHMAD FIKRI