TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Saldi Isra berpendapat sebaiknya presidential threshold (ambang batas syarat pencalonan presiden) di pemilihan umum yang akan datang dihapus saja.
"Buka saja, semua bisa mencalonkan diri (jadi presiden). Tapi memperketat partai politik yang ikut pemilu," kata dia saat memberi materi dalam acara workshop Partai Demokrat di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (18/12).
Tak adanya presidential treshold ini, kata Saldi, bisa sejalan dengan penggabungan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Anggaran pun bisa lebih dihemat. "Kalau dilaksanakan serentak, presidential treshold tidak relevan lagi. Makanya yang penting partai politik terverifikasi jadi peserta pemilu, persyaratannya diperketat," ujarnya. Dengan pengetatan syarat ini, kata dia, otomatis partai akan menjadi sederhana dengan sendirinya.
Saldi melanjutkan, pemerintah dan masyarakat tak perlu takut akan ramainya pihak-pihak yang mencalonkan diri. Menurutnya hal tersebut sudah diantisipasi dengan adanya syarat 50 persen lebih. "Itu gunanya ada putaran kedua. Dan kalau ada syarat untuk partai ketat tidak akan banyak juga," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
MUNAWWAROH