TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Sektor Kota Lengkong menetapkan enam anggota klub motor Brotherhood Indonesia menjadi tersangka kasus penyerangan di Kedai Aceh Cie Rasa Loom, Jalan Buah Batu Bandung yang terjadi Ahad dini hari (19/12).
Kepala Polsekta Lengkong Ajun Komisaris Philemon Ginting mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Brotherhood Kota Bandung dan meminta agar keenam pelaku memenuhi panggilan pelaku.
"Janjinya mereka mau datang (ke Markas Polsekta Lengkong) hari ini, tapi kenyataannya nggak ada sampai sekarang. Kalau mereka nggak juga datang ya kami akan tangkap. Mereka sudah tersangka," kata Philemon usai rapat operasi pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di Markas Polrestabes Bandung, Senin (20/12).
Ia mengakui pihaknya sementara ini baru mengidentifikasi enam pelaku. "Karena dari keterangan para korban, mereka (keenam pelaku) yang dikenali," kata Philemon seraya menolak menyebut nama.
Philemon juga menyebutkan, rencananya keenam pelaku akan dikonfrontir dengan para korban di kantornya.
Sebelumnya dilaporkan sekitar seratus orang bermotor yang diduga dari klub motor Brotherhood Indonesia menyerang enam anggota klub motor Southland MG di Kedai Aceh 'Cie Rasa Loom' Jalan Buah Batu 154 Kota Bandung Ahad (19/12) dini hari.
Keenam korban yang saat diserang tengah kongko di kedai itu adalah Yusman, Obi, Erry, Firman, Cepi, dan Febi. Selain melukai para korban dengan benda tumpul dan tajam, para pelaku juga merusak barang milik restoran dan kendaraan korban.
ERICK P. HARDI