TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Resor Kota Bandung meminta media untuk menghilangkan istilah geng motor karena kebanyakan anggota mereka di bawah umur.
"Kepolisian tidak menyatakan mereka geng motor, tapi kejahatan jalanan. Mau klub motor atau apa pun namanya, mau polisi, mau pegawai, mau wartawan, kalau melakukan kejahatan jalanan kita tindak. Saya tidak sependapat dengan istilah geng motor," ujar Komisaris Besar Jaya Subrianto, Kapolrestabes Bandung saat kampanye pengurangan sampah, Senin (20/12).
Menurutnya, istilah itu beredar dari kalangan media dan orang yang melakukan kejahatan jalanan saat ini banyak juga yang mengaku anggota geng motor. "Silakan media introspeksi sendiri apakah penggunaan istilah itu tepat atau tidak. Sekarang siapa yang menghidupkan istilah geng motor. Saya tidak meminta."
Jaya menegaskan, untuk kenakalan anak-anak remaja yang menggunakan motor harus dicarikan solusinya dengan melihat akar masalahnya secara menyeluruh, dan dilakukan penelitian dulu karena kebanyakan mereka adalah anak-anak di bawah umur.
"Siapa pun yang melaporkan pelanggaran hukum kita tindak. Mau istilahnya geng pencabut nyawa tapi kelakuannya baik dan sopan, tidak perlu ditindak."
Kepolisian, ujarnya, tidak akan mau memerangi mereka karena faktanya mereka bukan penjahat yang harus dikejar dan diperangi. Kebanyakan mereka anak-anak di bawah yang salah jalan dan perlu pembinaan.
Kepolisian menunggu mereka membubarkan diri dan sadar kembali mengubah tingkah laku mereka. "Prinsipnya siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, entah itu geng motor, klub motor, kita tindak. Kepolisian sudah memberikan masukan pada pemerintah untuk mencarikan solusinya," ujarnya.
ALWAN RIDHA RAMDANI