TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan pembatasan bagi kendaraan umum jenis taksi. Menteri Energi Darwin Zahedy Saleh menyatakan untuk jenis taksi yang tergolong dalam kategori mobil mewah sebenarnya pemerintah telah membebankan pajak yang tinggi kepada pengusaha taksi tersebut. "Mobilnya yang mewah itu izinnya dan pajaknya juga sudah mahal," ujarnya di ruang pers Kementerian Energi, Selasa (21/12).
Menurut Darwin, tinggal dilihat saja apakah pajak yang dibebankan dengan subsidi yang diberikan kepada taksi tersebut telah sebanding satu sama lain."Apabila ternyata subsidinya masih lebih besar, maka kita bisa pilih dengan dikecualikan dari subsidi atau tinggikan pajaknya," katanya.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Evita Herawati Legowo. Evita menegaskan pada dasarnya semua kendaraan umum akan dikenakan pembatasan kuota dalam penggunaan BBM subsidi termasuk taksi."Semuanya nanti ada kuotanya," kata Evita.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas , Adi Subagyo, menilai bila dilihat dari performa dan jenis kendaraann, taksi-taksi mewah sebenarnya tidak layak untuk menggunakan BBM subsidi. "Apalagi mobil itu kan ronnya tinggi, tidak seharusnya pakai premium yang ron 88," kata Adi. Namun ia menambahkan, jika dilihat dari rencana mengurangi kemacetan dan menghindari pemakaian mobil pribadi lebih banyak, maka subsidi untuk taksi bisa dipertimbangkan.
Sementara itu, Vice President Coprorate Communication PT Pertamina Persero, Mochamad Harun memaparkan pemakaian BBM subsidi untuk taksi diperkirakan bisa mencapai hingga 300 kiloliter dalam sebulan."Itu kalau diperhitungkan ada 10 ribu armada taksi dan sehari konsumsinya mencapai 30 liter setiap taksi," katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE