Mahkamah menganggap Romli tak menangguk keuntungan dari Sisminbakum. Proyek tersebut juga dinilai menguntungkan negara. Putusan ini diputuskan dalam musyawarah hakim pada Selasa kemarin. Majelis yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi, dan Zaharuddin Utama, sepakat bahwa Romli tak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Sisminbakum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pertimbangan hukum seperti di atas, maka segala dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 milyar adalah omong kosong belaka," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/12).
Yusril, yang ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan kasus Sisminbakum adalah kasus yang sejak awal sengaja dibuat dengan berbagai latar belakang motif. Ada masalah pribadi antara Romly dengan Jampidsus waktu itu, Marwan Effendi. Ada pula motif politik untuk menghantam dirinya. "Ada pula motif perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Suharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibyo," ujarnya.
Romly didakwa melakukan tindak pidana dari tahun 2000 sampai 2002. Johanes Woworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari tahun 2000 sampai 2008. Selama kurun waktu ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun, kata Yusril, hanya dia yang disebut dalam dakwaan. "Kemudian dijadikan tersangka, sementara menteri yang lain tidak. Motif politik kasus ini terang-benderang," kata dia.
Dengan adanya putusan itu, Yusril berpendapat semua orang yang masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, serta yang kini berstatus tersangka seperti Hartono Tanoesoedibyo, Ali Amran Jannah, dan dia sendiri, semestinya juga dibebaskan dan dihentikan dari penyidikan. Putusan Romly ini dapat pula dijadikan bukti (novum) bagi Johannes Woworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Yusril mengatakan, putusan kasasi dalam perkara Romly ini hendaknya ditelaah secara teliti oleh Kejaksaan Agung. Melalui penasehat hukumnya, Yusril sudah melayangkan resume perkara kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan Desember lalu. Mereka menegaskan telah terjadi "error in persona", tidak cukup bukti dan alasan hukum untuk menuntut Yusril ke pengadilan.
"Putusan kasasi Romly ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini. Jangan lagi mengulangi peradilan sesat seperti di zaman Orde Baru dulu," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI