TEMPO Interaktif, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Rabu, (22/12) memutuskan membebaskan Rasmiah binti Rawan alias Rasminah, 54 tahun dari segala dakwaan pencurian enam piring dan buntut sapi setengah kilogram.
Tepuk tangan puluhan pengunjung persidangan di Ruang Profesor Oemar Senoadji gedung Pengadilan Negeri Tangerang menyambut dibebaskannya janda satu anak itu. Rasmiah pun yang semula terlihat tegang, tampak menangis terharu. Dia beranjak dari kursi pesakitan dan menyalami hakim, jaksa dan pengacaranya.
Tepat di hari ibu, Rasmiah 'dihadiahi' kebebasan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko dan dua hakim anggota Emanuel Sembiring dan Syamsul Bachri.
“Dakwaan jaksa penuntut umum pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain tidak terbukti. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Bambang membaca bagian akhir amar putusan.
Bambang juga menyatakan selain membebaskan terdakwa, nama baik dan harkat martabat terdakwa juga dipulihkan. Selain itu barang bukti seperti piring, pakaian, deodoran, dan lainnya dikembalikan kepada terdakwa, dan piring yang dipinjami tetangga juga dikembalikan melalui terdakwa. Sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim juga menyebutkan bahwa barang-barang yang ditudingkan sebagai hasil curian itu didapat Rasmiah dari pemberian Siti Aisyah Margareth Rose Soekarnoputri, majikannya sendiri dan mantan suami Siti, bernama Arif Uso. “Diberikan saat banjir, dan dalam keadaan kotor terkena lumpur, sebagian sudah pecah,” kata Bambang.
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa selain pemberian, piring-piring itu ada yang dipinjami tetangga dan belum sempat dikembalikan dan ada merupakan hadiah pembelian produk tertentu. Tentang tudingan pencurian emas dan uang keseluruhan nilai Rp 350 juta pun tidak bisa dibuktikan.
Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum Agus Tri menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawat Saron menyatakan kepuasannya. “Kami senang, klien kami hari ini dibebaskan sesuai keinginan kami. Seterusnya kami fokuskan pada tindak lanjut atas laporan kami ke Polda Metro Jaya terhadap SA, majikan Rasmiah,” kata Maju Posko Simbolon, salah satu pengacara terdakwa.
Rasmiah sendiri begitu keluar dari ruang pengadilan lantas sujud syukur. Dia meneteskan air mata. Dia juga mengaku tidak dendam kepada Siti Aisyah meski telah memenjarakannya. “Saya berterimakasih kepada LBH, tanpa iming-iming, tanpa imbalan mereka membela kami sampai bebas,” ujar Rasmiah.
Kepada Tempo sebelum pulang dia membisikkan cita-citanya untuk berjualan kecil-kecilan. Rsamiah juga dipeluk anak semata wayangnya, Astuti Widyasari yang setia menunggui ibunya selama persidangan.
Di halaman gedung pengadilan, puluhan pendukung Rasmiah dari Asosiasi pelatihan penempatan pekerja rumah tangga seluruh Indonesia (APPSI) menyambut rasmiah bak pahlawan. “Hidup Rasmiah, merdeka!” kata pengunjuk rasa.
Mereka juga membentangkan poster dianyaranya bertuliskan; PRT Indonesia bersatu lawan majikan tidak manusiawi', Seret majikan ke meja hijau.'
Rasmiah didudukkan sebagai terdakwa dan dituntut hukuman lima bulan penjara. Janda buta aksara ini menjalani hukuman penjara selama empat bulan. Dan penahannya ditangguhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober lalu.
AYU CIPTA