TEMPO Interaktif, Bandung - Sidang lanjutan kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel hari ini akhirnya memeriksa delapan saksi ahli. Kedelapan ahli itu adalah Menhariq A. Noor (telematika), Anton Castilani (Forensik Mabes Polri), Neng Djubaedah (hukum pornografi Universitas Indonesia), Ruby S. Alamsyah (telematika), Hadi Supeno (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Amirsyah Tambunan (Majelis Ulama Indonesia), Afdol Malan (hukum adat Universitas Indonesia), dan Budhi Haryanto (penyidik Mabes Polri).
"Rencananya hari ini kami akan memeriksa 14 saksi dan saksi ahli, tapi yang datang hanya delapan saksi ahli," kata jaksa penuntut Rusmanto, seusai sidang, Kamis (23/12) petang. "Keterangan saksi ahli hanya kami catat."
Adapun enam saksi sisanya, termasuk mantan isteri Ariel, Sarah Amalia dan suami Cut Tari, Yusuf Subrata, tak memenuhi panggilan sidang. Mereka, lanjut Rusmanto, akan dipanggil lagi untuk hadir di sidang Senin, tanggal 27 Desember.
"Kalau nanti Sarah Amalia nggak hadir lagi, kami akan bacakan saja BAP nya (Sarah)," kata Rusmanto.
Atas keterangan delapan saksi ahli, penasehat hukum Ariel, Afrian Bondjol, menyatakan tak keberatan. "Pertama, tak satupun keterangan saksi yang memberatkan klien kami. Kedua, tak ada yang bisa membuktikan keterlibatan klien kami dalam penyebaran video itu," ujarnya seusai sidang.
Afrian juga mensyukuri langkah jaksa penuntut dalam sidang hari ini. "Terima kasih kepada jaksa yang telah menghadirkan saksi ahli yang justru telah meringankan klien kami," katanya.
ERICK P HARDI