TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan kawasan hutan pada 2011hingga 2014 mencapai Rp 1 triliun per tahunnya. "Itu perkiraan dengan luas areal pinjam pakai kawasan sekitar 1 juta hektar," ujar Zulkifili, dalam acara outlook energy and mining, Kamis (23/12).
Perkiraan pendapatan itu naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang 2008 hingga 2010, pendapatan yang diraup hanya Rp 200 milyar.
Kementerian Kehutanan menyadari betul bahwa potensi mineral logam dan bautbara sangat banyak terdapat di dalam kawasan hutan. Kementerian mencatat sebaran potensi mineral seperti emas, nikel, tembaga, perak, dan cobalt yang terkandung di dalam kawasan hutan baik di pulau Jawa, Sumatera, sulawesi, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara maupun Papua.
Khusus untuk potensi batubara diperkirakan mencapai 93,4 miliar ton berada di kawasan hutan Sumatera bagian Selatan, Jawa Tengah , Kaltim, Kalteng, Sulteng, Sultra, Papua dan Papua Barat. "Oleh karena itu, salah satu kewenangan kementerian adalah memberikan akses usaha pemanfaatan mineral dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan," papar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, sejak tahun 2005 hingga 2010 Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan sebanyak 199 unit untuk batubara, emas, nikel, bijih besi, aspal, migas, panas bumi dan marmer pada areal hampir seluas 153 ribu hektar.
Kementerian Kehutanan, kata dia, juga telah mengeluarkan Persetujuan Prinsip eksploitasi sebanyak 390 unit pada areal lebih dari 327 ribu hektar. Sedangkan, izin eksplorasi telah dikeluarkan sebanyak 187 unit untuk tambang batubara, emas, nikel, bijih besi, aspal, minyak dan gas, serta panas bumi pada areal lebih dari 1.200.000 hektar.
GUSTIDHA BUDIARTIE