Pernyataan itu disampaikan Tanoni setelah mendapat informasi atas pertemuan antara PTTEP Australasia dan Tim Nasional (Timnas) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML) yang berlangsung di Jakarta.
Penolakan pembayaran itu, menurut dia, karena data klaim yang diajukan hanya berdasarkan asumsi. Apalagi, klaim yang diajukan Indonesia atas tercemarnya laut Timor sama dengan nilai asuransi Montara.
Namun, katanya, PTTEP Australasia dan Timnas masih terus melakukan negosiasi terkait klaim ganti rugi atas pencemaran laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara 21 Agustus 2009 silam. "Mereka belum menyebutkan berapa angka ganti rugi yang siap mereka bayar," katanya.
Dia mengatakan, PTTEP Australasia diduga ketakutan dengan pengajuan klaim yang diajukan oleh YPTB untuk melakukan penelitian ilmiah di laut Timor terhadap beberapa aspek, yakni lingkungan, sosial, ekonomi dan kesehatan, karena nilainya bisa mencapai Rp100 triliun. "PTEEP Australasia ingin cepat-cepat selesaikan kasus ini agar klaim penelitian tidak terwujud," katanya.
YOHANES SEO