Dalam siaran persnya kemarin, Kementerian Energi menyebutkan kenaikan terjadi karena peningkatan kebutuhan listrik di atas perkiraan. Tertundanya beberapa proyek pembangkit 10 ribu megawatt tahap pertama dan tidak tercapainya rencana pasokan gas untuk listrik turut menyumbang pembengkakan.
Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo mengatakan besaran subsidi 2010 belum bisa dipastikan. Masih menunggu perhitungan akhir tahun buku dan audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang mungkin baru selesai pada Maret ini. Jika terjadi kelebihan beban subsidi, akan dianggap sebagai piutang ke pemerintah. "(Piutang) itu semestinya dibayarkan pada tahun 2011," kata dia kepada Tempo kemarin.
Selain kekurangan subsidi listrik tahun 2010, perseroan masih mencatat adanya piutang pembayaran pelayanan publik PLN 2009 sebesar Rp 4,6 triliun. Pemerintah berjanji akan membayar piutang subsidi itu tahun ini.
Juru bicara PT PLN (Persero), Bambang Dwiyanto, mengatakan kenaikan beban subsidi terjadi karena pembatasan kenaikan tarif dasar listrik pelanggan industri dan bisnis. "Serta naiknya konsumsi bahan bakar minyak untuk pembangkit," kata Bambang ketika dihubungi kemarin.
Bambang mengatakan tertundanya beberapa proyek 10 ribu megawatt membuat konsumsi bahan bakar minyak naik. Rencana kerja PLN mematok konsumsi minyak 7,8 juta kiloliter, tapi kenyataannya mencapai 9,4 juta kiloliter. Sementara itu, pemanfaatan batu bara kurang 10 juta ton dari rencana 29,9 juta ton.
Kepastian pembayaran piutang pemerintah kepada PLN tahun ini pernah disampaikan Kementerian Keuangan. Selasa lalu, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan pemerintah memiliki sisa lebih anggaran 2010 sebesar Rp 23,2 triliun.
Sisa dana itu akan digunakan untuk membayar kekurangan subsidi listrik 2009 sebesar Rp 4,6 triliun. Sisanya untuk kekurangan subsidi listrik 2010 serta antisipasi kekurangan subsidi sepanjang 2011. "Tergantung hasil review. Kami menunggu data dari PLN," ujar Anny.
Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Widya Yudha, menilai Kementerian Keuangan tidak bisa langsung membayar kelebihan kuota subsidi 2010 yang disampaikan Kementerian Energi itu.
Menurut dia, dalam APBN Perubahan 2010, kelebihan beban subsidi hanya Rp 4,6 triliun dengan asumsi kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10 persen. "Kelebihan kuota di luar anggaran harus mendapat persetujuan DPR dulu," katanya saat dihubungi kemarin.
Satya mengatakan pembengkakan subsidi itu seharusnya tidak perlu terjadi kalau pembangkit listrik tenaga uap beroperasi sesuai dengan jadwal. Menurut dia, kendala teknis mesin pembangkit dari Cina menjadi penyebab keterlambatan. Ia mempertanyakan digunakannya teknologi pembangkit dari Cina, yang dinilainya tak dapat diandalkan. Satya meminta semua proyek yang memakai teknologi Cina dikaji ulang.
SORTA TOBING | GUSTIDHA BUDIARTI | ANTON WILLIAM | AGUSSUP