TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan Gayus Halomoan Tambunan pernah keluar ke Kuala Lumpur dan Macau selama ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kepolisian belum mendapatkan kepastian tersebut. Apalagi paspor Gayus sudah ditahan sejak April 2010
"Kami belum bisa pastikan itu, lebih jelasnya mungkin pihak imigrasi yang tahu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Boy Rafly Amar yang ditemui di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (4/1)
Menurut Boy, paspor Gayus sudah ditahan sejak Gayus ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kepolisian pada April 2010. Meski begitu, laporan dari Devina, penulis surat pembaca di Kompas, sangat membantu. Polisi kini sedang melacak seluruh informasi soal kepergian Gayus. " Beri kesempatan bagi penyidik. Kalau sudah benar, kami akan umumkan" kata Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam.
Polisi, Anton menambahkan, terus berkoordinasi dengan Imigrasi. Menurutnya Gayus, tak mungkin keluar dari Indonesia sejak dihapuskan paspornya. "Kecuali pakai paspor palsu," ungkap Anton.
Kepolisian berjanji akan menangkap semua pihak yang membantu pelarian Gayus. "Kalau terbukti pasal yang dikenakan sama dengan yang di Bali," ujar Anton.
Gayus terbukti keluar dari Rumah Tahanan Cabang Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua Depok pada 5 November 2010. Ia bersama Istrinya pergi ke Bali menyaksikan pertandingan tenis wanita yang diselenggarakan Bank Commonwealth. Akibat terungkapnya pelarian ini kini 8 orang penjaga dan seorang kepala Rutan dipecat dan menjalani proses penyidikan.
DIANING SARI