TEMPO Interaktif, Jakarta -Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia menyatakan peraturan menteri perdagangan tentang ketentuan impor besi dan baja, memerlukan beberapa revisi. Co-Chairman The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry mengatakan, aturan menteri perdagangan (permendag) nomor 54 tahun 2010 ini adalah perpanjangan dari peraturan nomor 8 tahun 2009. "Perpanjangan ini merupakan permintaan asosiasi dan dengan peraturan ini importasi akan lebih teratur," katanya ketika dihubungi wartawan, Senin (10/1).
Perpanjangan pertama ini perlu direvisi agar bisa menampung kepentingan industri baik hulu maupun hilir. Hingga kini, beberapa produk baja belum bisa diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, produk ini belum mendapat perhatian dari pemerintah. Peraturan ini juga diharapkan menampung kepentingan industri hilir agar bisa berkembang.
Peraturan kementerian perdagangan mengatur tata niaga impor besi dan baja. Dalam peraturan ini impor hanya dapat dilakukan oleh importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) yang terdaftar sebagai IT/IP khusus besi atau baja. Implikasi dari peraturan ini tidak semua importir bisa melakukan impor besi atau baja. "Dengan begini maka pasar dalam negeri tidak terdistorsi produk impor. Jadi suplai dan demand bisa terkontrol," ujarnya.
Ismail menegaskan peraturan ini tidak sama dengan pelarangan impor. Jika sifatnya pelarangan, maka aturan ini bertentangan dengan ketentuan WTO. Aturan itu hanya bersifat mengatur ada tata impor supaya proses impor benar-benar terkontrol. Ia optimistis peraturan ini memicu pertumbuhan positif dalam industri baja.
Kementerian perdagangan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan nomor 54 tahun 2010 tentang ketentuan impor besi dan baja. Aturan ini mengacu kepada peraturan nomor 21/M-DAG/PER/6/2009 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009.
Perpanjangan peraturan dikeluarkan untuk menahan laju impor baja dan besi ilegal sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus meningkatkan utilisasi produksi di dalam negeri. Setiap perusahaan pengimpor hanya dapat memiliki satu IP/IT besi atau baja. Setiap impor juga harus diverifikasi oleh surveyor pelabuhan sebelum dikapalkan.
Direktur Logam Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan peraturan pembatasan impor ini cukup efektif menekan impor baja. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan nilai impor besi dan baja selama 2008 mencapai US$11,64 miliar. Nilai impor turun pada 2009 menjadi US$ 7,2 miliar. Tahun lalu impor besi dan baja kembali turun menjadi hanya US$ 5,73 miliar sampai November.
KARTIKA CANDRA