Menurut Hotman, kasus keterlibatan Cut Tary dalam pembuatan video asusila harusnya sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Soalnya tersangka utama -- Ariel-- tuduhannya sudah diubah dari pembuat video asusila menjadi pengedar. "Klien saya kan tuduhannya ikut terlibat dalam pembuatan, Ariel saja sudah ganti dakwaan harusnya klien saya bebas dong," ujarnya.
Hingga kini sepengetahuan Hotman, berkas Cut Tary masih berada di kepolisian. Menurut dia, penyidik tidak cukup bukti untuk menjerat pemain sinetron tersebut. Tapi, Hotman melanjutkan, tak akan ada permintaan untuk kepastian hukum kliennya sebelum sidang Ariel selesai. "Biasa itu (berkas mangkrak) di kepolisian,"ungkapnya.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap ahad lalu mengatakan berkas Luna Maya dan Cut Tary ternyata belum lengkap atau P21. Berkas keduanya kini masih tertahan di Bareskrim Mabes Polri. “Masih P19 sampai sekarang. Belum lengkap-lengkap juga. Padahal sudah berbulan-bulan lalu kami kirim,” kata dia.
DIANING SARI