Amerika Serikat juga menerapkan standar kesehatan baru, yang menyebutkan setiap produk pangan yang masuk ke Amerika Serikat harus memiliki sertifikasi, seperti sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Sedangkan sebagian besar pengusaha makanan Indonesia termasuk industri kecil dan menengah (IKM). "IKM tidak tahu standar," kata Adhi. Nigeria juga menerapkan tambahan bea masuk impor, khususnya untuk produk olahan singkong.
"Dengan aturan baru itu, produk-produk kita banyak yang terhambat masuk ke pasar luar negeri," kata Adhi. Sehingga, dia menambahkan, pengusaha meminta pemerintah membantu meningkatkan daya saing industri. Namun, Adhi yakin industri makanan dan minuman harus tetap tumbuh positif pada 2011. Pertumbuhan industri 5 persen adalah target pesimistis yang diperkirakan bisa dicapai perusahaan.
Sebab, pengusaha memperkirakan masih akan menemui berbagai hambatan pada 2011. Di antaranya, kenaikan tarif listrik, gas, dan infrastruktur yang belum memadai. "Tapi paling tidak ada pertumbuhan penduduk di Indonesia," kata dia. Sehingga, pasar produk makanan dan minuman juga tumbuh. Sementara itu, Target optimistis pertumbuhan industri makanan dan minuman 2011 adalah 13 persen. Dengan demikian, omzet industri makanan akan mencapai Rp 690 triliun.
EKA UTAMI APRILIA