Pasalnya, Amerika menerapkan aturan baru agar
setiap produk makanan minuman punya sertifikat seperti standar HACCP
(Hazard Analysis Critical Control Point).
"Industri besar pasti punya HACCP. Tapi, kalau industri kecil yang
biasa ekspor gabungan, tidak punya sertifikat," kata kata Ketua Umum
Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi
Lukman pada diskusi Outlook Industri Makanan dan Minuman di Jakarta,
Senin (17/1).
Padahal, kata Adhi, saat ini banyak industri kecil yang mengekspor
produknya ke Amerika Serikat. "Industri kecil kita juga mengekspor
kerupuk dan ikan asin ke Amerika Serikat. Pabriknya tidak punya
HACCP," ujarnya.
Selain itu, lanjut Adhi, industri besar juga tak luput dari dampak
negatif penerapan aturan baru di Amerika Serikat itu. Sebab, untuk
memperoleh standar dan uji laboratorium tentu akan menambah biaya
produksi.
Lebih lanjut Adhi mengatakan, kebijakan standar kesehatan dan impor
pangan yang diterapkan di negara seperti Amerika akan mempengaruhi
kinerja ekspor.
Apalagi, jika semua industri kecil tidak bisa lagi mengekspor dengan
alasan standar. "Padahal, 94 persen industri makanan dan minuman
adalah industri kecil dan menengah," kata dia.
Pada Januari-Agustus 2010, ekspor produk makanan minuman sekitar US$
1,52 miliar. Ekspor ke Amerika sendiri mencapai 17,92 persen dari
keseluruhan nilai ekspor. Namun, Adhi mengaku belum mempunyai
hitung-hitungan penurunan kinerja ekspor dengan berlakunya
aturan-aturan tersebut.
Untuk mempertahankan kinerja ekspor itu, Adhi meminta pemerintah
membantu meningkatkan daya saing.
EKA UTAMI APRILIA