TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan menilai maskapai Mandala Airlines telah mendapatkan sanksi moral dari masyarakat. Dengan berhenti beroperasi sejak 13 Januari lalu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti S. Gumay, Mandala dirugikan sangat banyak.
Kerugian Mandala, ujar dia, diantaranya wajib membayar refund kepada penumpang yang telah memesan atau membeli tiket. Selain itu, jika tidak dapat merestrukturisasi perusahaan dalam waktu 45 hari, izin rute Mandala pun bakal dicabut. "Itu diatur dalam perundangan dan Keputusan Menteri," katanya.
Kementerian Perhubungan telah mengindikasi Mandala Airlines mengalami kesulitan finansial sejak 2009. Hal ini terutama terlihat saat Mandala mulai mengurangi jumlah pesawat dari mulanya berjumlah 11 pesawat menjadi sekitar lima unit.
Pemerintah juga sebenarnya telah memberikan peringatan kepada Mandala untuk mengurangi sebagian rutenya pada 2009. Sebagai otoritas penerbangan, Kementerian Perhubungan juga telah memonitor kondisi finansial Mandala.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward A. Silooy mengatakan pemberian sanksi kepada Mandala, harus didasari evaluasi kembali apa yang semestinya dilakukan. Dan, dengan sebelum menghentikan operasi Mandala sudah melaporkan terlebih dulu kepada Kementerian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan aturan.
Namun, yang dipermasalahkan adalah mendadaknya waktu penghentian operasi Mandala. "Dia melaporkan ke kami, namun memang mendadak," ujar Silooy.
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat Rabu lalu, salah satu anggota dewan Komisi V DPR RI mengusulkan agar Mandala mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan karena berhenti beroperasi.
SUTJI DECILYA