TEMPO Interaktif, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk wilayah Jakarta menilai Pelabuhan Tanjung Priok sudah kelebihan kapasitas sehingga tidak dapat lagi menampung jumlah barang yang masuk. Padahal pertumbuhan jumlah barang yang masuk pada pelabuhan ini sekitar 13 hingga 15 persen per tahun.
Akibatnya, terjadi penumpukan barang dan mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta per hari, terlebih saat hari libur. "Kondusif bagi perdagangan itu beban dari tiap kontainer tidak boleh sama dengan luas areanya. Seharusnya penumpukan barang ini hanya 70 persen atau paling banyak itu 80 persen. Tapi sekarang ini jumlahnya sudah lebih, sampai 140 persen," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin DKI Jakarta Syafrizal, Jumat lalu.
Akibat penumpukan barang yang tidak terkendali, kata Syafrizal, alat pemindah barang cepat mengalami kerusakan karena penggunaan yang berlebihan, sehingga biaya akan timbul karena kerusakan alat pemindah dan juga penggeseran penumpukan barang ke luar Pelabuhan Tanjung Priok.
Penggeseran barang harus dilakukan karena kapal yang datang harus segera menurunkan barangnya. "Menggeser 1 unit kontainer biayanya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Sedangkan setiap hari itu barang kontainer yang digeser itu jumlahnya lebih dari 300 barang kontainer. Untuk itu, kami harap pemerintah segera membenahi infrastrukturnya," ujar Syafrizal.
Juru bicara Pelindo 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Hambar Wiyadi, mengakui sudah bukan rahasia lagi bahwa ada barang yang masih berada di Pelabuhan lebih dari lima hari.
Hal ini terjadi karena, selain berfungsi sebagai pelabuhan final, Pelabuhan Tanjung Priok dijadikan tempat transit untuk menuju pelabuhan lainnya. "Namun, idealnya, penimbunan barang itu kurang dari 5 hari, paling lama sekitar tiga hari," kata
Sementara itu, Asisten Perekonomian DKI Jakarta Hasan Basri Saleh mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa menyelesaikan masalah pembenahan infrastruktur di Pelabuhan Tanjung Priok sendirian. Apalagi banyak permasalahan yang dihadapi Jakarta, sehingga semuanya harus dibicarakan dengan pemerintah pusat. "Karena ada batasannya dan itu harus ada kerja sama dengan pemerintah pusat," ujar Hasan.
Pelabuhan Tanjung Priok memiliki fungsi sebagai akses arus keluar-masuk barang ekspor-impor antar pulau ataupun negara. Pelabuhan ini memiliki lima terminal pelayanan peti kemas ekspor-impor, yaitu Jakarta International Container Terminal I (JICT I), Jakarta International Container Terminal II (JICT II), Terminal Petikemas Koja (TPJ Koja), Mustika Alam Lestari (MAL), dan Multi Terminal Indonesia (MTI). Fasilitas arus keluar barang yang dimilikinya berupa barang curah, konvensional, maupun kontainer.
RENNY FITRIA SARI | NUR HARYANTO