Pemeriksaan akan dilakukan terhadap semua pegawai yang disebut Gayus ikut memeriksa 151 berkas wajib pajak. “Semua yang disebut, salah atau tidak, akan diperiksa,” ujar Sonny.
Jika ditemukan unsur pidana, pegawai pajak yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum. Saat ini, kata Sonny, proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Pemeriksaan pegawai pajak dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber Tempo di Kementerian Keuangan mengungkapkan, pemeriksaan difokuskan pada pegawai bagian penelaah keberatan sampai eselon III. Proses pemeriksaan didahului dengan meneliti proses-proses pemeriksaan 151 berkas wajib pajak. Dari sini, pemeriksaan akan dilanjutkan ke materi substantif.
Bila ditemukan kejanggalan atau indikasi menyimpang, tim akan memanggil pegawai pajak terkait dalam kasus ini. Mengenai hasil pemeriksaan pajak, kata sumber ini, masih berkisar pada ketua tim sampai supervisor.
Sejak kasus Gayus terungkap pada Maret tahun lalu, Kementerian telah mencopot sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Bambang Heru Ismiarso (Direktur Keberatan dan Banding), Johny Tobing (Kepala Sub-Direktorat Pengurangan dan Keberatan), Maruli Pandapotan Manurung (ditahan), dan Humala S.L. Napitupulu (ditahan).
Sedangkan pejabat yang dimutasi karena kasus ini adalah Kepala Sub-Direktorat Gugatan dan Banding I Wilayah Jakarta Marudur Sitanggang, Kepala Seksi Banding dan Gugatan I-B Bambang Setiono, Kepala Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi Yurnalis, serta Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak Agus Budiono.
Pejabat yang terkait dengan kasus Gayus bertambah setelah Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencopot lima pejabat eselon II dari jabatannya pada bulan ini. Pencopotan kelima pejabat ini terpisah dari penertiban pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Pajak pada tahun lalu.
ALI NY | IQBAL MUHTAROM