TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Bob Kamandanu, menyatakan bahwa pada saat ini terdapat sekitar 3,5 juta ton batu bara yang terhambat di pelabuhan dan tidak bisa diekspor akibat terganjal perizinan. "Ada sekitar 70 kapal di pelabuhan saat ini yang tertahan, dengan masing-masing kapasitas sebesar 55 ribu ton batu bara," kata Bob, ketika dijumpai di kantornya, Selasa (1/2).
Kapal-kapal tersebut tertahan sejak 5 Januari lalu. Ekspor yang dilakukan para trader (pengusaha batubara) terkendala karena perusahaan trader tersebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengangkutan dan penjualan.
Kendala tersebut, bukan disebabkan faktor kelalaian para trader. Mereka hanya tinggal menunggu turunnya izin yang belum juga ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bob menjelaskan, pada 15 Desember lalu sebenarnya pihaknya telah mendapatkan surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat itu menjelaskan bahwa izin dimaksud sedang dalam proses di Kementerian untuk memperlancar proses.
Namun sayangnya surat itu ditolak oleh Kementerian Perdagangan karena dianggap menyalahi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang No 4 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Didalamnya ditegaskan bahwa surat harus diterbitkan oleh Menteri Energi secara langsung.
Tanggal 24 Januari lalu, katanya, APBI juga telah melayangkan surat ke Menteri Energi yang berisi permohonan agar izin segera diterbitkan supaya tidak terjadi hambatan dalam ekspor yang akhirnya akan menghambat penerimaan negara dan merugikan perusahaan tambang batubara. "Namun sayang, surat tersebut sampai saat ini belum ada jawaban. Bagi APBI ini terkesan bahwa Kementerian ESDM kurang mempunyai sense of urgency," katanya.
Hingga saat ini belasan kapal diwajibkan membayar denda keterlambatan akibat penundaan tersebut. "Bahkan sudah ada yang kena force majore karena kelamaan, jadi kami minta tolonglah kalau Menterinya sibuk bisa didelegasikan dahulu," katanya.
Tempo telah mencoba menghubungi dan mengirimkan pesan singkat kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dan jawaban dari pihak kementerian.
GUSTIDHA BUDIARTIE