Lokasi perjudian bernama Mtwo Playzone tersebut berada di Hall A Lantai 2 JITEC Mangga Dua Square, Jakarta Utara. "Tempat itu baru dibuka selama dua minggu, dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam," ujar Baharudin.
Di sana, polisi menemukan 179 mesin permainan persamaan atau jackpot. Untuk bermain dengan mesin ini, pelanggan harus menggunakan kartu chip. "Kartu itu didepositokan sejumlah uang," kata Baharudin. Pembelian kartu chip perdana dikenai harga Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Baharudin menjelaskan pemain memasukkan kartu chip ke dalam mesin. Setelah mesin mendeteksi jumlah deposito di kartu chip, pemain tinggal memencet tombol mesin. Jumlah kemenangan bergantung pada banyaknya persamaan. "Kalau ada empat buah yang sama, dikalikan 600," ujarnya.
Selain mesin-mesin judi tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 7 juta yang ada di kas tempat itu. "Jika dihitung dari awal beroperasi, omzet mereka sudah Rp 1,4 milyar, setiap harinya sekitar Rp 100 juta," kata Baharudin.
Saat menggerebek, polisi menahan dua orang pemilik, 14 orang karyawan, dan 71 orang pemain. "Semua pemain berusia di atas 40 tahun, tidak ada yang masih anak-anak," kata Baharudin.
Pemilik berinisial CW dan BS beserta 71 pemain akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Sementara, para karyawan akan dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta.
PUTI NOVIYANDA