Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Achmad Santosa : Aturan Izin Berobat Narapidana Perlu Diperjelas  

image-gnews
Anggota Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana (kiri) dan Mas Ahmad Santosa mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.TEMPO/Aditia Noviansyah
Anggota Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana (kiri) dan Mas Ahmad Santosa mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, meminta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia memperjelas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 yang mengatur tentang hak narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Khususnya pasal 17,” kata Mas Achmad Santosa kepada Tempo, Minggu  (6/2).

Pasal yang dimaksud Ota - Mas Achmad Santosa,  adalah pasal yang mengatur soal izin berobat seorang penghuni lapas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika seorang narapidana sakit dan membutuhkan perawatan ekstra, ia dapat berobat ke rumah sakit pemerintah di luar lapas.

Syaratnya ada tiga, pertama narapidana tersebut mendapat surat rujukan dari dokter Lapas, kedua mendapat surat izin dari kepala Lapas, dan ketiga mendapat pengawalan, jika perlu melibatkan Polri.


Pasal 17 itu, menurut Ota, dapat menjadi celah untuk disalahgunakan, yakni membuka peluang bagi narapidana untuk berlama-lama keluar dari Lapas dengan alasan kesehatan. “Sebab, yang dilibatkan dalam pemberian izin hanya pihak Lapas saja,” tutur Ota.“Untuk mencegah permainan, butuh mekanisme kontrol yang lebih ketat,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan Ota usai melakukan inspeksi mendadak terhadap keberadaan puluhan narapidana penghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Inspeksi mulai pada Sabtu (5/2) pukul 21.00 dan berakhir Minggu (6/2) dinihari pukul 03.00. Dua anggota Satgas, yakni Ota dan Denny Indrayana, menyambangi RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, dan Lapas Cipinang.

Inspeksi ini dilakukan setelah Satgas menerima pengaduan pada Sabtu pukul 19.30 adanya sejumlah narapidana di Lapas. Di RS Abdi Waluyo, Satgas memeriksa keberadaan Sjahril Djohan, narapidana kasus penyuapan pajak. Di sana, Satgas menemui Sjahril tengah dirawat lantaran sakit,.

Satgas baru mengetahui soal keberadaan Sjahril hari itu, padahal ia telah dirawat inap sembilan hari. Usai memeriksa surat izin, Satgas menyatakan berkas persyaratan adminstratif berobat Sjahril lengkap. “Semuanya terpenuhi,” ujar Denny. Bahkan Satgas menerima catatan tamu yang menjenguk Sjahril di sana. Ketika ditanya siapa saja yang mengunjungi Sjahril, Satgas menampik. “Tak perlu lah itu,” kata Ota.

Di hari yang sama, Satgas menemukan ada 15 narapidana lain tak berada di Lapas Cipinang. Tujuh di antaranya terpidana teroris yang dipindah ke tahanan Markas Besar Polri. Satu narapidana tengah cuti luar biasa sebab orangtuanya meninggal. Sementara tujuh sisanya adalah terpidana korupsi. Tujuh narapidana yang tak berada di Lapas itu,  termasuk Sjahril, yang tengah berada di RS untuk berobat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Lima ada di RS Polri Keramat Jati, satu di RS Pertamina, dan satu lagi di RS Abdi Waluyo,” papar Ota.

Baik Ota maupun Denny enggan menyebut siapa-siapa saja atau berapa lama tujuh terpidana korupsi tersebut keluar dari lapas Cipinang. “Ada yang lebih lama dari Sjahril,” tutur Ota. Saat ini, kata Ota, Satgas tengah mencermati surat-surat izin berobat tujuh terpidana korupsi tersebut. “Sejauh ini rata-rata lengkap,” ujarnya.

Dari inspeksi tersebut, Satgas menyimpulkan peraturan pemerintah yang mengatur soal izin berobat narapidana rawan ‘dipermainkan’. Sebab, menurut Ota, tidak ada pihak eksternal yang dilibatkan dalam pemberian izin tersebut.

Hasil inspeksi Satgas ke RS Abdi Waluyo dan Lapas Cipinang itu, kata Ota, akan disampaikan ke kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Selasa hingga Kamis depan ada program aksi pencegahan mafia hukum di Istana Cipanas. Masalah ini akan disampaikan di sana,”  kata Ota.

 

AMIRULLAH | ANANDA BADUDU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

4 menit lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

5 menit lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

10 menit lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


HKBN 2024 Melakukan Penanaman 100 Pohon Cemara Laut

16 menit lalu

HKBN 2024 Melakukan Penanaman 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

17 menit lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus

18 menit lalu

Ilustrasi Qualcomm Snapdragon X Elite. (Qualcomm)
Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus

Qualcomm merilis chip terbaru mereka bernama Snapdragon X Plus untuk performa di laptop dengan dukungan kecanggihan AI


HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana

19 menit lalu

HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan atau korban bencana


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

20 menit lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

23 menit lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

34 menit lalu

Ekspresi dari penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Sutaryadi usai menepis penalti dari pesepak bola Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

Aksi joget-joget Ernando Ari pada laga perempat final Piala Asia U-23 dianggap sebagai ejekan terhadap Lee Kang Hee.