TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tetap mempertahankan Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang organisasi Ahmadiyah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan SKB 3 menteri itu sampai sekarang masih berlaku.
"(SKB) Itu yang sedang dikaji, karena kalau dicabut tidak ada lagi ada pedoman. Bahaya juga kan. Karena itu tetap harus ada pedoman yang digunakan. Sampai sekarang, SKB masih berlaku," kata Gamawan di kantornya, Rabu (9/2).
Pernyataan itu ia lontarkan usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Surdharma Ali, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Rabu siang ini (9/2). Pertemuan dilakukan di kantor Kementerian Agama untuk membahas SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.
Rapat bersama ini digelar menyusul penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten Ahad, 6 Februari 2011 kemarin. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang pengikut Ahmadiyah tewas.
Namun rapat baru sebatas melengkapi masukan dan informasi, untuk melihat dari perspektif dan tugas masing-masing kementerian atau lembaga. "Kan laporan-laporan dari bawah masih masuk. Terus bagaimana langkah-langkah selanjutnya yang harus kita lakukan," kata dia.
Pertemuan juga untuk mengevaluasi mendalam tentang pelaksanaan SKB 3 Menteri. Karenanya, Gamawan mengharapkan adanya solusi permanen supaya keberadaan Jamaah Ahmadiyah tidak menimbulkan keributan di masyarakat. "Karena itu, rapat-rapat seperti tadi selalu kita lakukan dengan pihak terkait," katanya.
MAHARDIKA SATRIA HADI