TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengaku telah mengantongi sejumlah nama Organisasi Masyarakat yang sering melakukan tindakan kekerasan dan meresahkan masyarakat. "Kalau yang sering melanggar (sudah) ada," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, Kamis (10/2).
Dua aksi kerusuhan yang pecah dalam sepekan terakhir mencuatkan desakan untuk membubarkan organisasi yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Ahad (6/2) kemarin, Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten diserang sekelompok orang tak dikenal. Tiga orang anggota Ahmadiyah tewas dan lima lainnya luka berat akibat peristiwa ini.
Rabu (8/2), sidang penistaan agama berubah menjadi aksi pembakaran dua gereja dan sebuah sekolah kristen di Temanggung, Jawa Tengah. Kedua aksi ini diduga didalangi oleh kelompok organisasi masyarakat tertentu.
Akibat kedua kejadian ini, sejumlah organisasi lintas agama mendesak pembubaran kelompok-kelompok yang merusak kerukunan ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memerintahkan aparat menindak tegas pelaku aksi anarkisme ini. SBY juga meminta kelompok yang meyebarkan keresahan ini dibubarkan.
Meskipun sudah mengantongi nama ormas tersebut, Anton enggan mengungkapkan nama ormas tersebut. Mengenai instruksi presiden, ia pun mengatakan bahwa polisi akan menindaktegas semua ormas itu. Hanya saja, lanjutnya, polisi tak berwenang membubarkan ormas tersebut.
Menurutnya, kewenangan itu berada ditangan Menteri Dalam Negeri. Ia mengatakan bahwa Polri terus berkoordinasi dengan Mendagri untuk menertibkan ormas-ormas itu. "Kami kan ada rapat-rapat koordinasi," ujarnya.
Febriyan