TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat pengusaha loundry di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk dituntut denda masing-masing 30 juta subsider 4 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mereka melanggar Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2010 tentang lingkungan," kata Kepala Sub Bidang Penyelesaian sengketa, Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Dulles Manurung, Kamis (10/2). Kasus ini dibawa ke meja hijau atas laporan dari Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Keempat pengusaha loundry yang terbukti mengambil air tanah dalam secara ilegal dalam usahanya adalah Dede Suwandi, Usman, Nasuki, dan Rizal. "Pekan depan keempatnya akan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan," kata Dulles.
Di Kelurahan Sukabumi Selatan ada sekitar 48 tempat usaha loundry. sebagian besar menjalankan usahanya untuk mencuci jeans.
PINGIT ARIA