"Adegan-adegan merokok di film dan drama televisi saat ini tidak sesuai dengan pendapat Cina mengenai kontrol tembakau dan itu bakal menyesatkan khalayak terutama anak muda," tulis aturan yang dilansir di situs State Administration of Radio, Film, and Television (SARFT).
Karena itu, merek tembakau atau tanda dan adegan merokok tidak boleh ada di film-film atau drama televisi.
Adegan yang terpaksa menampilkan orang merokok harus "berlangsung secepat mungkin".
Peraturan tersebut juga mendesak institusi-institusi badan sensor dan badan penyiaran untuk meningkatkan pemantauan terhadap film-film dan drama televisi sebelum penayangan. "Dan berusaha sekuat mungkin untuk memotong adegan merokok," tulis aturan tersebut.
Sebuah survei terhadap 11 ribu siswa sekolah menengah di Beijing Municipal Canter for Disease Control and Prevention menunjukkan 32,87 persen siswa ingin merokok setelah melihat aktor merokok di televisi.
Cina meratifikasi Kerangka Kerja WHO untuk Konvensi Pengendalian Rokok pada 2003. Cina bertekad melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi konsumsi rokok, termasuk melarang seluruh bentuk iklan, promosi, dan sponsor dari rokok.
Konvensi tersebut mulai berlaku di Cina pada 9 Januari 2006.
XINHUA| KODRAT