TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mendata kembali perizinan dan syarat pendirian minimarket. Sekretaris Daerah DKI Fadjar Panjaitan Agar mengatakan, untuk menghasilkan data yang valid dan representatif, sedikitnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Dinas KUMKP, serta pengelola PD Pasar Jaya. "Inventarisasi dari berbagai ketentuan, jarak, dan izin. Karena kami juga mendapati banyak pemalsuan rekomendasi izinnya," kata dia kemarin.
Fadjar memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menginventarisasi data ini tidak lebih dari seminggu. Suku Dinas KUMKP di lima wilayah DKI Jakarta telah mempunyai data minimarket di setiap wilayah. "Jadi tidak terlalu sulit," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memutuskan mulai menindak minimarket yang tak berizin. Ia meminta pihak Inspektorat Kota Administrasi dan Provinsi membantu penertiban ini. "Yang bersalah akan dituntut, yang tak berizin juga akan kami tutup," kata Fauzi, Jumat lalu.
Menurut Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, pendataan ini dilakukan karena sejak 2006 telah dikeluarkan instruksi gubernur untuk menunda pemberian izin berdirinya minimarket. "Jadi izin mendirikan minimarket sudah tidak ada sejak 2006. Ternyata ada yang 'memfotokopi' izin," katanya.
Menjamurnya minimarket di Jakarta hingga tak kenal jarak minimal terhadap pasar-pasar tradisional itu, menurut Kepala Biro Perekonomian di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ratna Ningsih, karena pengurusan perizinannya tidak di bawah pihaknya. "Saya tidak mau mengatakan minimarket-minimarket yang kecil itu yang tak berizin. Namun, yang luasnya di bawah 200 meter persegi, perizinannya memang diurus di Bagian Perekonomian Pemerintahan Kota," ujar Ratna.
Seperti diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, mengaku sangat dirugikan oleh keberadaan sembilan minimarket di sekitar pasar yang jaraknya 10-900 meter. Padahal, menurut Pasal 10 Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran, usaha perpasaran swasta dengan luas hingga 200 meter persegi harus berada dalam radius minimal 500 meter dari pasar tradisional.
RENNY FITRIA SARI | NUR HARYANTO